Custom Search

Sabtu, 28 Juli 2018

Hak Asuh


Bila anak-anak tersebut masih kecil, maka hak pengasuhannya adalah pada sang istri, selama istri tersebut pantas untuk merawat mereka dan belum menikah lagi. Sebagaimana dalam hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu bahwa seorang wanita datang mengeluh kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam setelah ditalak suaminya, dan suaminya tersebut ingin mengambil anaknya, maka Nabi bersabda: “Engkau lebih berhak atas pemelihraannya selama engkau belum menikah lagi”. (HR Abu Daud: 2276). Dan bila anak-anak sudah sampai umur tamyiiz (berakal) sekitar umur tujuh tahun, maka mereka diberikan pilihan, mau tinggal bersama ayah mereka atau bersama ibu mereka. Sebagaimana dalam HR Abu Daud (2244) bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikan pilihan bagi seorang anak untuk memilih tinggal bersama ayahnya atau ibunya. Namun bila istri tersebut sibuk dengan pekerjaannya, sehingga pemeliharaan anak-anaknya tidak berjalan dengan baik, atau bahkan terbengkalai, maka ayah mereka harusnya membujuk atau meminta pada mantan istrinya tersebut untuk mengambil anak-anaknya agar mendapatkan pemeliharaan dan perhatian yang lebih baik. Bila mantan istrinya tidak mau, sedangkan ia khawatir anak-anaknya akan tumbuh dalam kondisi pembinaan yang kurang baik, maka ia hendaknya menuntut hak pemeliharaannya ke pengadilan, dengan alasan ibu mereka tidak lagi pantas memelihara dan membina mereka. Bila tidak demikian, maka keduanya (ibu dan ayah) mereka sama-sama mendapatkan dosa karena menelantarkan pembinaan anak-anaknya. Namun bila ayah mereka sudah berusaha semaksimal mungkin, akan tetapi perkaranya tetap dimenangkan oleh ibu mereka, maka ayah mereka tidak menanggung dosa apapun bila anak-anaknya tidak terbina dengan baik, akan tetapi ia tetap wajib menasehati mantan istrinya tersebut dan memperhatikan anak-anaknya dari jauh, walaupun bila sudah sampai umur tujuh tahun, mereka harus diberikan pilihan, mau tinggal sama ayah atau ibu mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar